Ejaan Yang Disempurnakan atau biasa disingkat EYD
pasti tidak asing di telinga kita. Sejak sekolah dasar kita sudah
diajari mengenai EYD, misalnya penggunaan awalan di-, kapan disambung,
kapan dipisah. Waktu masih sekolah, kita menggunakan EYD waktu penulisan
paper atau laporan penelitian, lalu saat kuliah EYD menjadi sangat
penting saat menyusun skripsi. Lalu saat sudah bekerja? Oh tentu saja
masih dipakai, memalukan dong sebuah perusahaan besar membuat surat yang
banyak salah EYD nya. Jadi, meskipun sudah bekerja, tidak ada salahnya
kita memperlajari EYD lagi.
Sejarah EYD
Pada 23 Mei 1972, sebuah pernyataan bersama ditandatangani oleh
Menteri Pelajaran Malaysia Tun Hussein Onn dan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Indonesia, Mashuri. Pernyataan bersama tersebut mengandung
persetujuan untuk melaksanakan asas yang telah disepakati oleh para ahli
dari kedua negara tentang
Ejaan Baru dan Ejaan Yang Disempurnakan. Pada tanggal 16 Agustus 1972,
berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1972, berlakulah sistem
ejaan Latin bagi bahasa Melayu (“Rumi” dalam istilah bahasa Melayu
Malaysia) dan bahasa Indonesia. Di Malaysia, ejaan baru bersama ini
dirujuk sebagai Ejaan Rumi Bersama (ERB).
Selanjutnya pada tanggal 12 Oktober 1972, Panitia Pengembangan Bahasa Indonesia Departemen Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan buku “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan” dengan penjelasan kaidah penggunaan yang lebih luas. Setelah itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 27 Agustus 1975 Nomor 0196/U/1975 memberlakukan “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan” dan “Pedoman Umum Pembentukan Istilah”
Pada tahun 1987, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Keputusan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 0543a/U/1987 tentang
Penyempurnaan “Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan”. Keputusan menteri ini menyempurnakan EYD edisi 1975.
Pada tahun 2009, Menteri Pendidikan Nasional mengeluarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum
Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan. Dengan dikeluarkannya
peraturan menteri ini, maka EYD edisi 1987 diganti dan dinyatakan tidak
berlaku lagi.
Pedoman Ejaan Yang Disempurnakan pada dasarnya dibagi lima kelompok yaitu:
(untuk melihat detailnya silakan diklik)
1. Pemakaian Huruf
Pedoman Ejaan Yang Disempurnakan pada dasarnya dibagi lima kelompok yaitu:
(untuk melihat detailnya silakan diklik)
1. Pemakaian Huruf
2. Pemakaian Huruf Kapital dan Huruf Miring
3. Penulisan Kata
4. Penulisan Unsur Serapan
5. Pemakaian Tanda Baca